Djawanews.com – Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik usai pengepungan dan penangkapan warga yang menolak proyek pembangunan bendungan di Wadas.
Terkait hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengedepankan ruang dialog dengan warga Desa Wadas.
KontraS juga meminta Ganjar menghentikan pengukuran tanah untuk proyek pembangunan sebelum tercapainya kemufakatan dengan warga setempat.
"Gubernur Jawa Tengah untuk menjamin ruang dialog dengan aman bagi Warga Wadas tanpa adanya kegiatan pengukuran atau aktivitas lainnya sebelum mencapai mufakat," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti melalui keterangannya, Rabu 9 Februari.
KontraS juga meminta Polda Jawa Tengah menarik mundur personelnya yang berada di Desa Wadas. Serta membebaskan puluhan warga yang ditangkap.
"Polda Jateng untuk menarik mundur seluruh aparat yang melakukan pengamanan dalam pengukuran tanah di Desa Wadas," kata Fatia.
"Dan Polsek Bener untuk membebaskan semua warga yang telah ditangkap secara sewenang-wenang," imbuhnya.
KontraS menilai keberadaan ratusan personil kepolisian di Desa Wadas merupakan langkah intimidatif dan eksesif Kepolisian dalam menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan pertambangan.
Selain itu, penangkapan terhadap sejumlah warga tanpa alasan yang jelas menunjukan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi.
"Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat," kata Fatia.
Untuk diketahui, ratusan aparat kepolisian dikabarkan sudah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas pada Selasa, 8 Februari.
Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara di-sweeping.
"Penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama)," kata Yogi, Selasa 8 Februari.
Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, menurut Yogi, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
LBH juga menyebut klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap karena membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.