Djawanews.com – Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.389 pemudik yang terjaring operasi penyekatan tidak mengantongi surat negatif covid-19 atau surat keterangan sehat.
“Seribu tiga ratus lebih pemudik yang sudah kita amankan, pulangkan itu, memang tidak mempunyai sertifikat bebas, negatif, dari covid-19,” ungkap Sambodo dalam konferensi pers melalui YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/05/2020).
Sambodo menambahkan, setelah terjaring dan diperiksa, seluruh pemudik tersebut diimbau agar putar balik—kembali ke Jakarta.
Surat Keterangan Sehat Adalah Syarat Bepergian
Berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang akan berpergian harus membawa surat keterangan sehat atau surat negatif covid-19. Surat tersebut bisa didapatkan dari dokter di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Terkait dengan hal tersebut, Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, memberi imbauan agar masyarakat Jakarta tidak mudik dan tetap di Jakarta untuk memutus mata rantai sebaran covid-19.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak pulang ke kampung halaman, kasihan keluarga di kampung. Ikuti anjuran pemerintah ini untuk saudara-saudara kita semua yang di Jakarta ini,” jelas Yusri.
Meski orang dapat bepergian dengan surat keterangan sehat, namun aturan untuk tidak mudik tetap yang menjadi utama. Untuk mendapatkan berita terkini lain, ikuti terus berita hari ini.