Djawanews.com – Sejumlah 2.370 pekerja honorer PHK massal sebagai dampak dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Tenaga honorer PHK massal terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.
“Sudah dua daerah di Kalteng yang terang-terangan merumahkan honorer. 2.370 orang yang di-PHK ini paling banyak honorer non-K2,” kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto pada Selasa, 5 Juli.
PHK Massal Pekerja Honorer Bakal Menjalar ke Berbagai Kota?
Dia khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten dan kota lainnya di Kalteng.
Pemda tanpa tenggang rasa memberhentikan dengan tidak memberikan solusi terhadap nasib pekerja honorer. Tri menyesalkan Pemda salah menafsirkan isi dari SE MenPAN-RB.
Seharusnya, Pemda mencarikan solusi dengan mengalihkan ke PNS, PPPK, dan outsourcing. Bukan malah di-PHK massal. “Tidak sesuai dengan keinginan dan harapan almarhum Pak Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada PHK massal. Daerah salah kaprah, honorer yang jadi korban,” tegas Tri.
Sebagai bentuk protes, ribuan pekerja honorer K2 dan non-K2 berdemonstrasi pada Senin, 4 Juli. Sayangnya, keputusan Pemda sudah bulat, sehingga tenaga honorer PHK massal tidak bisa lagi dianulir.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.