Djawanews.com – Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih meminta status tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ia sampaikan merespons wacana pemerintah di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Sebagai pengganti tenaga kerja honorer itu, pemerintah pusat akan mengandalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
"Kalau yang akan dihapuskan itu statusnya dari honorer dialihkan menjadi ASN kami setuju karena memang sudah dan sepantasnya honorer lama bisa di angkat ASN," kata Nur pada Selasa, 28 Juni.
Ia menilai, tenaga honorer memiliki kapabilitas yang lebih mumpuni daripada mereka yang baru lolos menjadi ASN. "Karena kualitas dan kemampuan sudah bisa terbukti dibandingkan dengan orang baru bekerja dan diangkat jadi ASN," ujarnya.
Kendati demikian, Nur secara tegas menolak a pabila pemerintah menghapus pekerja honorer saja tanpa memberikan diskresi untuk honorer menjadi ASN.
"Kalau yang dihapuskan tenaga honorernya atau orang kami jelas menolak keras karena mereka sudah lama bekerja dan mengabdikan diri dan tenaganya agar birokrasi pemerintahan tetap berjalan dengan baik," kata Nur.
Ia kemudian mempertanyakan hati nurani pemerintah apabila hal itu terjadi kepada pekerja honorer. ,"Di mana hati para pemangku pejabat kebijakan jika mereka di berhentikan," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah sudah selayaknya menghargai pengabdian dan kerja keras para tenaga honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya, bukan malah memberhentikan. "Apa lagi data mereka sudah ada di BKN dan Kemenpan RB seperti honorer K2," ujar Nur.
"Harusnya yang dituntaskan jangan guru, tenaga kesehatan saja tapi tenaga administrasi juga wajib di pikirkan," imbuhnya.
Pemerintah Harusnya Menghargai Para Tenaga Honorer?
MIsalnya, sambung Nur, peran guru sangat didukung oleh tenaga administrasi. Selain itu, dari bidang kesehatan seperti dokter misalnya, juga sangat terbantukan karena adanya tenaga administrasi. "Jadi harus berkeadilan tenaga administrasi juga diperhatikan oleh pemerintah," kata Nur.
"Jangan malah mau dihapuskan," imbuhnya.
Seiring dengan itu, ia juga menyatakan sikap yang sama dengan gubernur seluruh Indonesia yang meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
"Langkah gubernur yang menolak juga saya setuju karena para gubernur tau kalau honorer yang lebih domain bekerja selama ini," kata dia.
Sebagai infromasi pemerintah pusat akan menghapus penggunaan pekerja honorer di setiap tingkat pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi pekerja honorer di instansi pemerintah usai 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin, 17 Januari.
Namun, rencana penghapusan honorer itu mendapatkan keberatan dari para pemerintahan daerah di Indonesia. Gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan menghentikan pekerja honorer pada 2023 mendatang.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyatakan permintaan itu hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar April 2022 lalu di Bali.
"Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini," kata Mahyeldi.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga menyerukan hal yang sama. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang juga Sekjen APKASI meminta pemerintah pusat agar menunda rencana penghapusan tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayan publik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.