Djawanews.com – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. "Reza Shahrani sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi pada Senin, 7 November.
Whisnu menyebut penetapan Reza Paten sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan tim penyidik. Menurut dia, tim penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun, dia enggan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita tim penyidik. Dia mengaku masih akan memastikan hal itu. "Detailnya nanti ya, saya cek ke penyidik dulu," katanya.
Menurut Whisnu, Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. Polisi sebelumnya menyebut kerugian 300 ribu nasabah robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp2 triliun lebih, dan menyeret sejumlah nama selebritis nasional.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.