Djawanews.com – KPK menonfirmasi telah melakukan perekrutan 15 anggota Polri menjadi penyidik KPK. Ali Fikri menjelaskan perekrutan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja yang disusun lembaga tersebut.
“Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja/ABK yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari APH [aparat penegak hukum] lain," ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (31/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan belasan anggota Polri yang dikirim ke KPK direkrut lewat mekanisme seleksi. Mereka sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022.
"KPK berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, pada akhir Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya membutuhkan tambahan pegawai sekitar 351 orang. Hal itu disampaikan Firli usai rapat tertutup dengan Komisi III DPR.
"Kebutuhan sesuai dengan analisis beban kerja tahun 2020 kita butuh sekitar 1.900 lebih. Artinya, kita masih membutuhkan sumber daya manusia sekitar 351 orang. Itu di bidang SDM," kata Firli.
Sementara itu, pada 2021 lalu, KPK memecat 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi ASN.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengingatkan seluruh personel yang dikirim ke KPK tetap menjaga citra Polri dan jadi penyidik yang berintegritas. Ia juga meminta mereka menimba ilmu sebanyak-banyaknya.
"Saya optimistis mereka dapat menjadi penyidik yang hebat dan mendapatkan ilmu dari KPK dan ketika kembali ke Polri bisa lebih baik dalam memberantas korupsi," kata Cahyono dalam keterangan tertulis.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.