Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon dan menyoroti perkara 3 ton jeruk yang didapatkan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ipi pada Rabu (08/12). Sebelumnya, diketahui Jokowi mendapatkan pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo.
Ipi juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Jika tidak dapat ditolak, ucap Ipi, maka pemberian itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” tutur Ipi.
Perkara 3 Ton Jeruk, Pihak Istana Jelaskan Secar Gamblang
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengungkapkan alasan Presiden Jokowi tidak melaporkan pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo kepada KPK. Dari keterangan Faldo, ketika menerima pemberian jeruk, Jokowi juga langsung memberikan ganti berupa uang sebagai bayaran.
“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 8 Desember.
Faldo juga menjelaskan bahwa Jokowi lebih senang membalas pemberian dari petani dan orang-orang kecil dengan ganti uang. Lain halnya jika si pemberi merupakan tokoh politik atau rakyat yang sudah mampu secara finansial.
“Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai Beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK,” tutur Faldo.
“Nanti petani sedih. Ada kepantasanlah dalam bernegara,” tegasnya menjelaskan alasan 3 ton jeruk yang didapatkan Jokowi dari petani tidak dilaporkan ke KPK.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.