Djawanews.com – Pebalap kenamaan MotoGP dari Repsol Honda, Marc Marquez tertangkap kamera sempat dibonceng memakai sepeda motor dengan pajak yang telah mati atau kadaluarsa pajaknya.
Seperti diketahui Marc Marquez beberapa kali terjatuh dalam sesi kualifikasi MotoGP Mandalika. Saat itulah ia harus dibonceng memakai sepeda motor untuk kembali ke paddock atau garasi tempat para pebalap biasa menunggu sebelum mengaspal di lintasan.
Terlihat pajak sepeda motor yang tercatat berplat DK atau Bali dan sekitarnya itu seharusnya diurus untuk diperbaharui pada bulan Februari 2021. Atau dengan kata lain pajaknya telah telat lebih dari 1 tahun.
Melihat hal itu, seorang netizen langsung menanyakan dan mencoba melaporkannya ke Ditjen Pajak RI melalui cuitan dengan menyebut akun resmi Ditjen Pajak.
"kalau gini bisa lapor @DitjenPajakRI gk ya", cuit akun Twitter @widyaBEv1.
Cuitan dari netizen itupun mendapat respon dari Ditjen Pajak RI. Dalam cuitan balasannya, akun resmi Ditjen Pajak menjelaskan bahwa hal tersebut semestinya bisa dilaporkan ke Samsat atau Pemerintah Daerah setempat.
” Tidak bisa, Kak. Lapornya ke Samsat/Pemerintah Daerah,” tulis @DitjenPajakRI.
Netizn lain juga turut berkomentar dengan menjelaskan jika pajak kendaraan bermotor adalah Pajak yang dipungut oleh Provinsi karena termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“pajak kendaraan bermotor adalah Pajak yang dipungut oleh Provinsi karena termasuk dalam PAD(Pendapatan Asli Daerah) DJP memungut Pajak Negara CMIIW,” tulis akun @terangiaku.
Selain itu juga ada yang mengapresiasi sigapnya admin akun Twitter Ditjen Pajak RI dalam membalas cuitan. “hahahahah...gile adminnya gercep kek admin akun gosip artesss... TOP dah,” cuit akun @abrokengoddess.