Djawanews.com – Kasus cinta segitiga yang berupsat pada janda Rahmawati membuat gempar dan geger publik. Pasalnya, cinta janda tersebut diperebutkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang.
Penyidik Polrestabes Makassar menyimpulkan motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena persoalan asmara. Status janda Rahmawati dengan satu anak itu adalah kekasih gelap dari Kasatpol PP Iqbal Asnan.
Janda Rahma sendiri punya jabatan strategis di Dishub Kota Makassar. Dia menjabat sebagai kepala seksi Transportasi Publik. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pembunuhan terhadap Najamuddin karena masalah cinta segitiga.
“Yang paling menarik adalah motif dari peristiwa ini. Kenapa bisa terjadi, rupanya setelah dilakukan penyelidikan ternyata persoalan asmara,” kata Kombes Budhi Haryanto, Senin, 18 April.
Janda Rahmawati Jadi Rebutan, Kronologi Kasatpol PP Makassar Singkirkan Saingan
Kombes Budhi pun memberi peringatan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan persoalan cinta. “Saya ingatkan kepada rekan-rekan yang laki-laki jangan punya simpanan yah. Karena asmara bisa membutakan hati dan mata, sehingga tidak bisa berpikir yang sehat,” tegasnya.
Api cemburu yang berkobar karena janda Rahmawati membuat Iqbal Asnan gelap mata. Kombes Budhi mengungkapkan bahwa tersangka melakukan dua kali percobaan pembunuhan kepada Najamuddin Sewang. “Berdasarkan pengakuan tersangka, perencanaan ini sejak tahun 2020 dan baru terlaksana sekarang,” ujar Kombes Budhi Haryanto.
Perencanaan pembunuhan pada tahun 2020 dengan menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban. Namun, upaya pertama pada saat itu gagal. Percobaan pembunuhan terhadap korban pernah dilakukannya pada 2020, tetapi gagal dan baru bisa merealisasikan niatnya itu di 2022.
“Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu,” bebernya.
Korban Najamuddin tewas ditembak SL pada Minggu (3/4) pagi, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.
MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor. Atas perbuatan para pelaku janda Rahmawati ini menelan korban, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.