Djawanews.com – Baru-baru ini tengah ramai foto e-KTP diperjualbelikan ke dalam bentuk digital NFT (Non-Fungible Token). Salah satu platform yang marak digunakan dalam jual beli NFT tersebut adalah Opensea. Tren tersebut ramai diikuti masyarakat Indonesia, khususnya sejak foto selfie seorang WNI bernama Ghozali terjual dan berhasil meraup keuntungan mencapai nilai miliaran rupiah.
Terkait fenomena ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju harus terus didukung oleh semua kalangan. Agar Indonesia semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya,” kata Zudan pada Senin, 17 Januari.
Namun, Zudan mengingatkan terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Yaitu adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” jelasnya.
Kemendagri Peringatkan Masyarakat Untuk Tak Sembarangan Posting Foto e-KTP di Media Sosial
Ia menegaskan ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan,” jelasnya.
Terkait kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
Sanksinya, lanjut Zudan, juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.