Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang untuk mengusut dugaan suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada Selasa, 11 Januari.
Salah satu diantaranya ialah Eks Dirjen Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Adrian Noorvianto. Lima orang yang diperiksa seluruhnya berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, dilansir Voi.id, Selasa, 11 Januari.
Empat saksi lain yang akan diperiksa ialah Staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; aparatur sipil negara (ASN) pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sylvi Juniarty Gani.
Materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada kelima saksi belum diketahui. Namun, mereka dipanggil KPK diduga mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut.
Sebagai informasi, nama Ardian telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Tujuannya, agar dia tak berpergian ke luar negeri saat penyidik membutuhkan keterangannya.
Hanya saja, KPK tidak memerinci lebih lanjut status hukum eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut.
Berdasarkan berita sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Adanya dugaan ini dikarenakan setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Waktu itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK belum memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.