Djawanews.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antony memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur pencalonan kepala daerah.
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju dalam Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya. Sekali lagi saya tegaskan, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi calon di Pilkada 2024 di mana pun," kata Raja Juli di kantor DPP PSI, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus.
Terkait surat tidak dipidana untuk Kaesang yang ramai dibicarakan, Raja Juli menyampaikan, surat tersebut dibuat oleh salah satu ketua DPP PSI yang berinisiatif mengurus administratif jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus akan mencalonkan Kaesang sebagai kandidat Pilgub Jawa Tengah.
Raja Juli menambahkan, pendorongan nama Kaesang Pangarep oleh PSI dikarenakan ruang konstitusional setelah keluar putusan Mahkamah Agung. Namun, setelah keluar putusan MK, Kaesang sendiri mengatakan tidak akan maju dalam pilkada.