Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Tegaskan Usia Minimal Terhitung saat Penetapan Calon
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 (ANTARA)

MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Tegaskan Usia Minimal Terhitung saat Penetapan Calon

MS Hadi
MS Hadi 21 Agustus 2024 at 08:06am

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada. MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejak KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ditambah oleh makna lain. Batas usia calon kepala daerah pun sudah sudah berlaku pada beberapa tahapan pilkada sebelumnya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tegasnya.

Baca Juga:
  • Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
  • MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Keputusan Itu Final dan Binding, Tidak Ada Alasan Tidak Ikut
  • MK Putuskan Pemerintah Harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, batas usia calon kepala daerah minimal 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota serta minimal 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur semestinya terhitung saat penetapan calon.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ungkap Saldi Isra.

Dalam putusan ini, Hakim MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo memutuskan tidak ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia. Hal ini disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#usia cakada#KPU#MAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

    Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
    Berita Hari Ini

    Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

    Djawanews.com – Jepang kini mewajibkan tes tuberkulosis (TBC) sebelum kedatangan bagi warga negara asing (WNA) yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan. Aturan ini mulai berlaku untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh
    Berita Hari Ini

    Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh

    MS Hadi 24 Jun 2025 13:00
  • Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
    Berita Hari Ini

    Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

    MS Hadi 24 Jun 2025 10:07
  • Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih. Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir
    Berita Hari Ini

    Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir

    MS Hadi 24 Jun 2025 07:13
  • Selat Hormuz Kemungkinan Ditutup, Pertamina: Stok Minyak Sejauh Ini Masih Aman
    Berita Hari Ini

    Selat Hormuz Kemungkinan Ditutup, Pertamina: Stok Minyak Sejauh Ini Masih Aman

    MS Hadi 23 Jun 2025 19:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
Berita Hari Ini

1

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
Berita Hari Ini

2

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Berita Hari Ini

3

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
Berita Hari Ini

4

Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
Berita Hari Ini

5

Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up