Djawanews.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengantongi tiga surat persyaratan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Pengurusan surat dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia mengatakan Kaesang telah mengantongi surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus.
Djuyamto mengatakan bahwa Kaesang tak hanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.
Kemudian, turut membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," kata Djuyamto.
Surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.
Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.