Djawanews.com – Raffi Ahmad kembali terseret isu pencucian uang setelah sebelumnya dituding terlibat kasus Rafael Alun. Suami Nagita Slavina itu kini kembali diisukan terlibat pencucian uang sebesar Rp271 triliun yang dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim.
Mengetahui hal itu, Raffi heran mengapa selalu dikaitkan dengan kasus pencucian uang.
"Gosipin aku pencucian uang. Ada lagi, orang-orang pada aneh banget deh. Kemarin digosipin pencucian uang, sekarang digosipin lagi," ujar Raffi Ahmad dalam acara Sahurans, dibagikan ulang di akun TikTok @gagitufeb.
"Apa sih hidup ini?" tanya lagi Raffi Ahmad.
Mendengar keluhan sang suami, perempuan kerap disapa Gigi ini bertanya-tanya dengan isu tersebut.
"Pencucian uang apa sih?" tanya Nagita Slavina.
Tak menjelaskan secara rinci, ayah Rafathar dan Rayyanza ini bingung selalu terseret kasus pencucian uang. Raffi Ahmad mengaku dituding menerima aliran dana sebesar Rp1000 triliun.
"Itulah ada kasus. Pokoknya aku, ya orang begitu aja sama aku. Kenapa sih, salah aku tuh apa sih?" ucap Raffi Ahmad.
"Dibilangnya aku simpan uang Rp 1.000 triliun," lanjutnya.
Raffi Ahmad menegaskan tidak perlu bekerja keras apabila mendapatkan uang dengan nominal fantastis tersebut.
"Kalau aku dititipin uang segitu, aku udah nggak syuting-syuting. Yaudah kita sabar-sabar aja," paparnya.
Tak menggebu-gebu, Nagita Slavina nampak santai mendengar keluhan pria berusia 37 tahun ini. Ia mengatakan tudingan itu menjadi pahala untuk Raffi Ahmad.
"Ah nggak apa, kata Koh Denis, itu kan kita namanya lagi ditransfer pahala tahu," ujar Nagita Slavina.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka setuju dengan pernyataan Raffi Ahmad. Sebab, mantan kekasih Yuni Shara ini selalu dikaitkan dengan kasus pencucian uang.
"Apapun masalah negara raffi slalu di bawa-bawa," tulis akun @idahfari***.**
"Top mantap is the besttt pokonya aa. Biarin aja rame juga nanti juga sudah cape mah diem sendiri," komentar akun @Gav****
"Yang korup 271 T nggak pernah ada gosip dia korup,ehhh malah Raffi yg trs menerus digosipin,kasian yang gosip lagi panen dosa." kata akun @Purnamasarii****
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis langsung ditahan mengenakan rompi tahanan warna merah jambu. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan.
Mereka menyimpulkan Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
Peran Harvey Moeis sebagai tersangka merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Masa penahanan Harvey dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 15 April 2024.