Djawanews.com – Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dihukum 4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juli.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas hakim.
Rizieq Shihab terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat secara sengaja telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Habib Rizieq diselidiki pihak pengadilan setelah yang bersangkutan dirawat di RS UMMI karena hasil pemeriksaan menunjukkan reaktif COVID-19.
Hasil test terakhir yakni pada 26 November 2020, dengan tes swab PCR oleh tim MER-C. Saat hasilnya keluar yakni 28 November 2020 dengan status positif COVID-19.
Menurut hakim, selama dirawat hingga pulang, muncul sejumlah pemberitaan terkait kondisi Habib Rizieq di media sosial. Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat kemudian menyampaikan kabar soal kondisi kesehatan tersebut. Yakni bahwa kondisi Habib Rizieq sehat.
Namun, hakim meyakini bahwa hal itu merupakan kabar bohong. Sebab, kondisi Habib Rizieq merupakan pernyataan pasien, bukan dokter.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," kata hakim.
Adanya penyiaran berita bohong itu, hakim pun meyakini telah timbul keonaran di masyarakat.
"Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial," kata hakim.