Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Puan menyambut baik terbitnya edaran ini dan meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Puan menilai kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja. Menurutnya, penahanan ijazah karyawan tak hanya pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang tidak boleh lagi didiamkan.
"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," ujar Puan, Jumat, 23 Mei.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 20 Mei, perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
Bukan hanya ijazah saja, pemerintah juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah juga meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Aturan ini juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin memulai bekerja, khususnya yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.
Meski begitu, ternyata pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan untuk mengamankan ijazah karyawan dengan ketentuan kondisi tertentu. Misalnya, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Namun perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
Puan pun menyoroti bagaimana praktik penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak. Di mana dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” kata Puan.
Untuk itu, mantan Menko PMK itu menegaskan bahwa SE yang diterbitkan Menaker harus dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan. Puan mendorong agar Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," tegasnya.
“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” sambung Puan.
Puan menyatakan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti ini diatur tegas lewat aturan yang lebuh kuat.
“Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum," kata Legislator PDIP dapil Jawa Tengah itu.
"Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tutup Puan.