Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Ia bersama dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Adapun dua tersangka lain yang ikut ditahan yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
"Ketiga tersangka mulai malam ini ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei.
Qohar menyampaikan, penahanan terhadap Iwan Setiawan Lukminto dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 32 tertanggal 21 Mei 2025.
Sementara itu, Dicky Syahbandinata ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 33 pada tanggal yang sama.
Kemudian, Zainuddin Mappa ditahan mengacu pada surat perintah penahanan nomor 34 yang juga dikeluarkan pada 21 Mei 2025.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama masa penyidikan awal dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex yang kini ditangani secara intensif.
Abdul Qohar menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hasil penyidikan, pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ungkap Qohar.
Lebih lanjut, Kejagung menyebut total tagihan atau kredit bermasalah dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.
Adapun perinciannya, yaitu Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, serta Bank BNI, BRI, dan LPEI berjumlah total Rp 2,5 triliun.
Selain dari bank-bank pemerintah, Sritex juga diketahui memperoleh kredit dari sekitar 20 bank swasta lainnya.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun," terangnya.
Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut dana jumbo dari berbagai bank milik negara dan daerah, serta kredibilitas dunia perbankan nasional dalam proses penyaluran kredit korporasi.