Djawanews.com – DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI menolak pencetakan ulang kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta karena perubahan status DKI menjadi DKJ. Seperti diketahui, perubahan status ini karena perpindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurut Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana, pencetakan ulang KTP elektronik warga Jakarta merupakan pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William dalam keterangannya, Selasa, 19 September.
Selain itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta memandang penggantian e-KTP juga akan merepotkan masyarakat. Sebab, mereka harus mengurus dokumen administrasi kependudukan tersebut ke kelurahan.
"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di EKTP," cecar dia.
Atas dasar itu, William menyarankan agar pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam data yang bersifat online, sehingga tak perlu melakukan penggantian pada dokumen fisik.
"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik EKTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik EKTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik EKTPnya. pemilik EKTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut bahwa jutaan warga Jakarta akan diminta mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing mulai tahun depan.
Status Jakarta perpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur di tahun 2024 bakal berubah. Itu sebabnya, menurut Joko, pencantuman provinsi DKI Jakarta dalam KTP perlu diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Ya itu kan pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. KTP tinggal di-print ulang saja," ungkap Joko.
Joko menyebut, Pemprov DKI mulai menyiapkan anggaran perubahan pencatatan administrasi akibat perpindahan Ibu Kota dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Selain itu, Pemprov DKI juga menunggu pengesahan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan regulasi ini, lanjut dia, bakal menjadi landasan aturan penetapan status DKJ. Kini, revisi UU Pemprov DKI tersebut tengah dibahas di DPR.
"Nanti kita akan sosialisasi kalau UU-nya selesai, karena rancangan undang-undangnya sedang dalam proses penyelesaian," ucap Joko.