Djawanews.com – Jutaan warga Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing berkaitan dengan perubahan nama provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Seperti diketahui, ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur sehingga pencantuman DKI Jakarta di KTP perlu diubah.
"Ya itu kan pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. KTP tinggal di-print ulang saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Senin, 18 September.
Joko menyebut, Pemprov DKI mulai menyiapkan anggaran perubahan pencatatan administrasi akibat perpindahan Ibu Kota dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Selain itu, Pemprov DKI juga menunggu pengesahan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan regulasi ini, lanjut dia, bakal menjadi landasan aturan penetapan status DKJ. Kini, revisi UU Pemprov DKI tersebut tengah dibahas di DPR.
"Nanti kita akan sosialisasi kalau UU-nya selesai, karena rancangan undang-undangnya sedang dalam proses penyelesaian," ucap Joko.
Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.
Disebutkan bahwa arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.