Djawanews.com – Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi memberikan penjelasan terkait penggantian nama Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan penggantian tersebut bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.
"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," ujar Obing saat dihubungi, disitat Antara.
Lebih lanjut, Obing menjelaskan perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.
Obing menyampaikan, pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta, juga untuk mewujudkan tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Meski demikian, ia menilai masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan gelar baru yang disandang oleh Jakarta.
Hal ini dikarenakan, setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa 'gudang' kata-kata, terkait penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis.
"Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu," kata Obing.
Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.