Paten kayu bajakah sebagai obat kanker payudara muncul ke publik.
Penelitian yang dilakukan oleh dua siswi SMA Palangkaraya mengenai kayu bajakah sebagai obat penyembuh kanker payudara, menimbulkan wacana paten kayu bajakah.
Paten Kayu Bajakah, Mudahkah?
Penelitian yang telah menjuarai kompetisi karya ilmiah internasional di Korea Selatan beberapa waktu lalu tersebut, berhasil mencuri fokus berbagai pihak. Banyak pihak mendorong agar pemerintah segera mematenkan hasil riset tersebut.
Terkait dengan paten kayu bajakah, berdasarkan penuturan Wakil Direktur Medical Education Research Insitute (IMERI) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr dr Budi Wiweko, SpOG(K), MPH, hal tersebut memungkinkan.
“Kita punya tanaman yang luar biasa. Tetapi harus kita pahami juga bahwa akar bajakah memiliki banyak sekali zat yang berpotensi sebagai obat, dan kita tidak tahu zat mana yang memberikan efek teurapetik atau obat-obatan,” tutur Prof Iko,dilasnir dari detikHealth, Kamis (15/8/2019).
Pada akar bajakah, menurut Prof Iko mengandung ratusan bahkan ribuan zat aktif, dan apabila ingin disebarkan ke masyarakat maka harus melalui tahapan identifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan zat aktif mana yang paling efektif sebagai obat kanker.
“Kalau kita makan bajakah saja tanpa diekstrak atau dipurifikasi, namanya jamu. Ada penelitian lagi untuk mengekstraksi tanaman tersebut. Nah kalau sudah jadi compund dan benar-benar hanya satu saja zat yang terbukti, itu baru namanya obat,” jelasnya.
Terkait dengan proses penemuan zat aktif tersebut, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Prof Iko menyatakan jika proses dari akar bajakah hingga menjadi single compound akan memakan waktu 20—25 tahun.
Prof Ika juga menyatakan penelitian yang bertujuan untuk menjadikan obat dan ingin dipatenkan, juga harus menempuh perjalanan yang cukup panjang. Peneliti diharuskan menentukan single compound, cara kerjanya, efektifitas, keamanan, dan jumlah toksik yang ada didalam batang bajakah.
Kemudian terkait dengan registrasi paten, jika peneliti sudah menemukan satu zat aktif yang terbukti, kemudian yang harus dilakukan adalah mendaftarkan penelitian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Tidak serta merta, sebelum mendaftarkan paten, penelitian juga harus dipastikan apakah memiliki sanggahan, sudah pernah diteliti, atau bantahan terhadap penelitian tersebut.
“Biasanya prosesnya 6 bulan sampai 1 tahun dan kalau sudah punya sertifikat, maka sudah terproteksi. Tapi yang harus diingat, paten itu hanya berlaku 25 tahun. setelah itu jadi informasi yang bisa dipakai oleh umum,” imbuhnya mengenai paten kayu bajakah.