Djawanews.com – Sebanyak enam partai politik di luar parlemen menggelar pertemuan membahas dan rencana gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan calon presiden di Pilpres 2024. Aturan PT 20 persen itu termuat di UU Pemilu. Enam partai politik masing-masing yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, Perindo, dan Garuda.
Kabar pertemuan enam partai tersebut disampaikan Plt. Sekjen PSI, Dea Tunggaesti lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/02). “Selain untuk silaturahmi, pertemuan ini juga membahas wacana koalisi untuk mengajukan Judicial review yang salah satunya adalah mengenai presidential threshold untuk Pemilu 2024,” kata Dea.
Dea menyayangkan banyak suara partai pada Pemilu 2019 lalu yang terbuang. Dalam catatannya, enam partai ditambah satu partai lain, Berkarya pada Pemilu 2019 mencapai 13,6 juta suara. Akan tetapi, Dea juga mengatakan suara itu terbuang sia-sia akibat aturan parliamentary presidential threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen.
“Perlu diketahui, tujuh partai politik termasuk Berkarya secara keseluruhan memperoleh suara sah hampir 13,6 juta suara, di mana suara sah tersebut terbuang sia-sia. Hal inilah yang harus kita perjuangkan bersama,” katanya.
Gatot Nurmantyo Masih Teguh dan Kekeh Gugat Terus Presidential Threshold
Sejumlah pihak saat ini diketahui tengah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga beberapa anggota DPD.
Namun, MK teranyar telah menolak 6 dari total belasan gugatan gugatan mengenai aturan ambang batas presiden Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Sebanyak enam gugatan presidential threshold tersebut di antaranya diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil. “Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis, 24 Februari.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.