Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Adapun PP dan Keppres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Prabowo.
Selanjutnya, dia menandatangani PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Inevestasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.
Penandatanganan UU BUMN, PP dan Keppres Danantara dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Selain itu nampak pula keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yaitu Pandu Patria Sjahrir, Rosan Roeslani, hingga Donny Oskaria. Ketiganya sempat dikabarkan bakal memimpin BPI Danantara.