Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Ibu Kota agar tak menahan ijazah pegawainya. Ia meminta perusahaan yang masih menahan ijazah milik pegawai agar segera mengembalikannya.
"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," kata Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei.
Pramono menekankan, tidak ada tempat usaha yang boleh menahan ijazah karyawan di Jakarta. Jika hal tersebut masih terjadi, Pramono tak segan mencabut izin usaha yang bersangkutan.
"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak, izinnya saya cabut," tegas Pramono.
Berkaitan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, penahanan ijazah karyawan ini menjadi salah satu fokus Kemnaker sebab masih banyak temuan lapangan di mana pelaku usaha menahan ijazah karyawan yang kemudian dimintai tebusan sejumlah uang.
Selain penahanan ijazah, lanjut dia, ada temuan di lapangan terkait fenomena tebus ijazah dengan harga variatif antara Rp2 juta, Rp10 juta hingga Rp35 juta. Menurut Noel hal ini merupakan perilaku pemerasan oleh pengusaha kepada karyawan.
"Kami menganggapnya itu bentuk pemerasan. Menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP," tegas dia.
Noel juga memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang menahan ijazah dan meminta tebusan sejumlah uang. Neol mengaku tidak segan-segan akan mempidanakan pelaku usaha dengan pasal pemerasan.