Djawanews.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan penjelasan terkait kebijakan larangan buka bersama yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pramono Anung menegaskan bahwa larangan tersebut ditujukan hanya kepada menko, menteri dan kepala lembaga pemerintah. Sementara larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Sehingga dengan demikian masyarkat umum diberi kebebasan melakukan buka bersama," jelas Pramono Anung dalam keterangan resminya pada Kamis 23 Maret.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.