Djawanews.com – Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) COVID-19 berencana mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau ritel. Jika sebelumnya diberikan kesempatan untuk buka sampai pukul 20.00 WIB kini dalam kebijakan PPKM Darurat batasi jam operasional cuma hingga 17.00 WIB. Rencana tersebut membuat pengusaha ritel semakin susah.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengaku kebingungan harus melakukan langkah apa lagi untuk mempertahankan operasional toko.
Bahkan, kata Budi, tingkat kunjungan ke pusat belanja pun sudah lebih dulu anjlok sebelum kebijakan baru pemerintah ini berlaku.
"Dampaknya, kemarin anggota lapor, sudah sepi, padahal belum jalan. Traffic-nya sudah anjlok, sudah sepi sekali," tuturnya saat dihubungi, Rabu, 30 Juni.
Para pelaku ritel ini, kata Budi, sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan selama lebih dari setahun merebaknya pandemi COVID-19. Mulai dari menunda pembayaran sewa hingga pembayaran supplier. Bahkan ada pula yang meminjam uang saudara.
Berbagai langkah tersebut, kata Budiharjo, terpaksa dilakukan lantaran memilih untuk tutup juga bukan perkara mudah untuk pengusaha. Selain besarnya biaya yang dibutuhkan, juga mempertimbangkan banyaknya karyawan yang akan terdampak jika perusahaan ditutup.
"Kondisi sekarang kalau saya boleh bilang, ritel itu secara ekonomi bangkrut. Hitungannya perusahaan sudah bangkrut, tapi owner pinjam sana, pinjam sini. Jadi saya sudah bangkrut, tapi enggak bisa tutup karena ongkosnya jauh lebih besar," ucapnya.