Jakarta, (27/12/2019) – Belum lama ini, Jagad Twitter dihebohkan dengan postingan @sleepyheadbonzo yang mangatakan ada akun terverifikasi dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo di situs Porno Pornhub.com.
Pornhub juga memberikan tanda centang biru untuk akun dengan username Kemkominfo, artinya, akun ini telah terverifikasi resmi.
Setelah cukup lama diperbincangkan warganet, Kominfo akhirnya membantah memiliki akun di situs penyedia konten pornografi dan melayangkan protes keras. Belakangan, Pornhub menutup akun Kemkominfo dari Platformnya.
“Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu,” ujar VP Pornhub Black White kepada Detik.com.
Pemalsu akun Kemkominfo di Pornhub dilaporkan ke polisi
Selain melayangkan protes keras, pihak Kemkominfo juga melaporkan pembuatan akun yang mengatasnamakan lembaganya di platform Pornhub.com ke Polisi.
Kementerian Kominfo mengaku telah berkordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut pemalsu akun tersebut.
“Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).
Ia menambahkan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut Kominfo pasca membantah kepemilikan akun tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com,” ujar pria yang akbrab disapa Nando Ini.
Nando juga mengungkapkan, kominfo telah memblokir akun Pornhub sejak 2017 silam. Kendati demikian, banyak warganet yang masih membuka situs Pornhub melalui Komputer atau gawai mereka.
Ia mengatakan, pihak yang dapat mengakses pornhub.com hanya yang memasang VPN. “Situs itu dapat mereka buka dengan VPN, kalau tidak menggunakan VPN tidak akan bisa dibuka” kata Nando.
Nando juga mengingatkan agar netizen tidak asal-asalan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU ITE. Sebab, akan masuk sebagai sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.