Djawanews.com – Seorang polisi wanita alias polwan cantik di Manado berinisial C dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu kini berstatus buron. Briptu C kabur disebut kabur dari tempatnya bertugas menjelang tahun 2021 berakhir. Polwan Manado buron itu pun viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pencarian polwan cantik dilakukan dengan serius. Saat ini, Polda Sulawesi Utara sudah membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C. “Dicari oleh tim gabungan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan),” ucap Kombes Jules Abraham pada Minggu, 6 Februari.
Jules menegaskan alasan utama pengejaran oleh tim itu karena Briptu C kabur atau desersi. “Faktanya yang bersangkutan itu desersi (kabur),” kata Jules.
Lebih lanjut, Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak 31 Januari 2022. Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang beredar, Briptu C kabur sejak 15 November. Namun informasi soal tujuan kabur Polwan yang sehari-harinya beraktivitas di Polresta Manado itu masih simpang siur. Ada yang mengatakan Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polwan Cantik di Manado Bakal Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Siarit menegaskan akan mengajukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Terkait hal itu, Jules menyebut Kapolres Manado akan mengajukan PTDH terhadap Briptu C melalui sidang komisi etik Polri.
“Kapolresta Manado, selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Jules.
Pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan. “Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Jules menekankan polwan cantik Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, putusan PTDH tersebut tetap bisa dijatuhkan. “Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” pungkas Jules.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.