Djawanews.com – Mantan polisi wanita (polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R tidak terima dipecat tidak hormat sehingga menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Sebelumnya, Bripka R dipecat secara tidak hormat karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS.
Terkait hal itu, Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi di Ternate, mengutip jpnn.com, Kamis 20 Januari.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Dia mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebagai informasi, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak delapan personelnya karena melakukan pelanggaran sangat berat, mulai dari meninggalkan tugas sampai kasus selingkuhan.