Djawanews.com – Diresnarkoba Polda Jatim menemukan 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Perum Wisma Lidah Kulon, Blok A No. 95, Surabaya.
Tanaman ganja tersebut memiliki ukuran yang bervariasi sebab ditanam tidak secara berbarengan. Usianya berkisar 1-3 bulan.
Bersama tanaman ganja tersebut, polisi juga menangkap seorang penghuni kontrakan bernama Vino.
“Diresnarkoba Polda Jatim saat ini tengah mengungkap penanaman ganja melalui metode hidroponik,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (4/3/2020). Seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Berbekal pengetahuan dari internet, Vino membudidayakan ganja yang benihnya ia peroleh dari seorang teman di lapas.
“Menurut pengakuan tersangka dia memperoleh bibit ini setelah membeli daun ganja dari temannya, di salah satu narapidana di lapas. Lalu belajar dari google, dari internet,” ungkap Diresnarkoba Polda Jatim Kombes, Cornelis Simanjuntak.
Tanaman ganja hidroponik untuk dikonsumsi sendiri
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menanam ganja untuk kemudian dikonsumsi secara pribadi.
“Berdasarkan pengakuannya. Hasil dari penanaman dia konsumsi sendiri, dari pohon yang ada di depan kita dia sudah dua kali memetik dan dikeringkan dan dipakai, dibakar, dihisap,” papar Cornelis.
Saat ditanya alasannya menanam ganja, Vino mengaku telah ketergantungan dengan ganja. Ia kerap merasa lemas jika tidak mengonsumsinya barang sehari.
“Sudah tiga tahun ini mengonsumsi. Saya ndak bisa merasakan sehat kalau tanpa mengonsumsi itu. Seperti saya ketergantungan. Dalam kegiatan sehari-hari kalau saya tidak pakai ini saya lemas,” ungkap Vino.