Djawanews.com – Satresnarkoba Polres Sleman berhasil membekuk empat pengedar ganja asal Jawa Tengah. Mereka yakni SY (43) warga Wonogiri, AGP (21), MRF dan DS (31), ketiganya berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Kronologi penangkapan keempat tersangka tersebut bermula dari tertangkapnya seorang pemakai berinisial FR, warga Sleman. FR diketahui merupakan salah salah seorang pejabat dan diduga sudah lama memakai ganja.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, awalnya petugas menciduk tersangka SY pada Minggu (5/7/2020).
“Tersangka SY ditangkap saat berada di utara lapangan Denggung, Sleman. Barang bukti yang disita sebanyak 483 gram ganja, yang akan diedarkan,” ujar Anton melalui keterangan persnya.
Setelah berhasil mengamankan SY, Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap GP dan DS. Mereka dibekuk di Jalan Gito Gati Sleman dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering siap edar.
Selanjutnya, Tim Satresnorka bergerak ke Surakarta untuk menangkap MRF, yang juga masih jaringan para pelaku sebelumnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 900 gram ganja.
Anton menyebut, keempat tersangka berperan sebagai penyalur barang haram tersebut. Sedangkan pemilik ganja berasal dari Aceh dan saat ini masih didalami oleh polisi.