Djawanews.com – Polisi akan mengganti model pelat nomor kendaraan bermotor sipil di Indonesia dari semula berwarna dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam. Penerapannya akan dimulai tahun 2022.
Isu mengenai pelat putih bagi kendaraan sebetulnya telah muncul sejak tahun 2021, melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini juga telah berlaku mulai 5 Mei, namun polisi menyatakan penerapannya belum siap jadi ditunda hingga 2022.
Dalam Pasal 45 di aturan ini ditentukan ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan, yakni:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Aturan itu menghapus regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Alasan Diganti
Polri menjelaskan pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk menunjang sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.
Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.
Kasubdit STNK Komisaris Besar Korps Lalu Lintas Polri Taslim Cahiruddin, menyampaikan tidak ada perbedaan spesifikasi antara pelat putih dengan pelat hitam yang digunakan sekarang.
Perbedaan hanya dari sisi warna yaitu dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.
Taslim juga memaparkan bila penerapan pelat putih bagi kendaraan telah masuk tahap lelang dan hal ini tidak dilakukan oleh Polri.
Dimulai Bertahap dan Ada Chip
Penerapan tahap awal tahun ini tak dilakukan serentak, melainkan bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan juga putih. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak kaget saat memasuki tahap ini.
Di sisi lain polisi juga berencana memasang chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID terhadap pelat putih.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.