Djawanews.com - Gaji pokok yang diterima lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap bulan memang tidak sampai enam juta rupiah. Namun kalau dilihat lebih detail, total tunjangan yang mereka terima jumlahnya bakal bikin kaget.
Para komisioner KPK periode 2019-2023 adalah Firli Bahuri (Ketua KPK); Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK); Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK); Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK); Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK).
Menarik untuk mengetahui berapa besaran penghasilan yang diterima para pimpinan KPK. Apalagi setelah adanya putusan dari Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.
Oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, satu-satunya komisioner perempuan di lembaga antirasuah itu mendapat sanksi yang dikategorikan berat. Pemotongan 40 persen dari gaji pokok. Publik bisa saja kaget karena itu berarti setengah gaji pokok.
Aturan gaji pokok dan berbagai tunjangan para komisioner KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015. Aturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2015. Aturannya ada di Pasal 3.
Gaji Pokok Ketua KPK adalah Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah). Sedangkan empat wakil ketua KPK mendapat Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Berarti selama selama 12 bulan, gaji Lili dipotong Rp1,8 juta dari Rp4.620.000. Jadi setiap bulan Lili cuma mendapat uang Rp2.820.000.
Tunjangan Pimpinan KPK
Negara memfasilitasi para pimpinan KPK dengan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan jabatan, perumahan hingga transportasi.
Tunjangan terbesar datang dari tunjangan perumahan. Untuk Ketua KPK sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Lalu tunjangan terbesar kedua adalah transportasi. Untuk Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah). Lalu untuk Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Yang paling kecil adalah tunjangan Tunjangan Kehormatan. Ketua KPK mendapat Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Kalau Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," tulis aturan ini.