Djawanews.com - Wakil Ketua KPK dijatuhi sanksi yang berat karena melanggar kode etik. Kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan sanksi berat bagi Lili itu adalah pemotongan sebesar 40 persen dari gaji pokok.
Mungkin terdengar mengerikan hukumannya karena hampir dari setengah gaji pokok. Jadi penasaran, memang berapa banyak besaran gaji yang diterima 1 Ketua KPK beserta 4 wakilnya yang lain?
Semuanya terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015. Aturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2015. Aturannya ada di Pasal 3.
Gaji Pokok Ketua KPK adalah Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah). Sedangkan empat wakil ketua KPK mendapat Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Merujuk aturan ini, pemotongan yang diterima Lili selama 12 bulan adalah Rp1,8 juta dari Rp4.620.000. Jadi setiap bulan Lili cuma mendapat uang Rp2.820.000. Terlihat kecil bukan? Tunggu dulu karena pimpinan KPK difasilitasi dengan beragam tunjangan yang mungkin saja membuat gaji pokok tak berarti apa-apa.
Tunjangan Pimpinan KPK
Yang pertama adalah Tunjangan Jabatan. Ketua KPK mendapat Rp24.818.000 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah). Sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kedua Tunjangan Kehormatan. Ketua KPK mendapat Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Kalau Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Ketiga Tunjangan Fasilitas setiap bulan. Ada Tunjangan Perumahan untuk Ketua KPK sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Berikut Tunjangan Transportasi untuk Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah). Lalu untuk Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Belum lagi Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
Tunjangan Hari Tua: Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," tulis aturan ini.
