Djawanews.com - Isu kedekatan antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial bukan isapan jempol. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutus bersalah Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik menjalin komunikasi dengan M Syahrial yang sedang berperkara.
Lili terbukti melanggar kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan kode etik yang digelar pada Senin, 30 Agustus.
"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring.
Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun. Lili cuma mendapat gaji 60 persen selama 12 bulan ke depan.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK. Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis, 26 Agustus lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.