Djawanews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutarto mengaku tak cukup siap mewujudkan wacana sanksi denda bagi konsumen yang menyia-nyiakan sisa makanan.
“Tidak mudah merubah kebiasaan seseorang. Namun, kami memang harus mengarah ke sana. Meski dalam ajaran agama sudah ada, tapi masyarakat suka berlebih-lebihan, padahal sudah lebih dari cukup. Hubungannya kan banyak, jadi perlu dimatangkan. Untuk saat ini ya kami imbau kepada masyarakat supaya bijak dalam mengkonsumsi makanan,” ungkap Sutarto dikutip dari Tribun Jogja.
Ia pun tak dapat menampik salah satu solusi riil yang dapat dilakukan saat ini adalah dengan mengolah sampah sisa makanan itu jadi pakan ternak.
“Ada yang mengambil memang. Ya sejauh ini hanya sebatas itu saja,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan DLHK DIY, 38,8 persen dari 620 ton rata-rata volume sampah di wilayah DIY, terdiri dari sampah organik.
Persentase tersebut sama artinya berat sampah organik yang dihasilkan warga DIY sekitar 240,56 ton per hari. Dan 96 ton di antaranya merupakan sampah sisa makanan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.