Djawanews.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Agus Sarwono mengungkapkan pihaknya menggelar sidak di sejumlah perusahaan yang belum memberikan laporan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Berdasarkan catatannya, dari 90 perusahaan yang wajib melaporkan jadwal pembayaran THR, baru 35 perusahaan melapor.
“Terkait pemberian THR bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Temanggung, kami telah mengirimkan 90 kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing perusahaan dan paling akhir harus dikembalikan Hari Jumat (30/4/2021), namun sampai sekarang hanya 35 perusahan yang sudah melapor,” kata Agus dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
“Senin (3/5/2021), kita akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR. Ada tiga tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang akan melakukan sidak,” tegasnya.
Adapun perusahaan yang telah melapor, tercatat beberapa di antaranya membayarkan THR tidak tepat waktu H-7 Lebaran. Perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan kesepakatan dengan serikat pekerja terkait.
“Kesepakatan tersebut prosesnya dari perusahaan menawarkan dulu pada serikat pekerja, kemudian serikat pekerja rapat dengan pekerja, kemudian serikat pekerja bertemu lagi dengan perusahaan baru ada kesepakatan, dan hal itu ada berita acaranya,” jela Agus.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.