Djawanews.com – Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengimbau para pengusaha agar tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dengan jumlah yang telah disepakati.
Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan itu menurutnya diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Terlebih di tengah masa dan upaya pemulihan ekonomi nasional sekarang ini, THR dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang diharapkan selanjutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Haryadi dikutip dari situs resmi Pemkot Yogyakarta.
“Pemberian THR telah diatur dalam aturan regulasi yang komprehensif, di mana mencangkup mulai dari kapan dan berapa yang harus dibayarkan. Pelaksanaan pembayaran THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Sebagai informasi, kewajiban perusahaan memenuhi THR karyawan secara tepat waktu tersebut telah diatur pula dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M / 6 / HIK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.