Djawanews.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan dampak buruk dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi tersebut menurutnya berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga Indonesia dari hulu hingga hilir.
“Ada potensi tak terhindarkan bahwa kekhawatiran Permenkominfo No. 5/2020 akan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah,” jelas Damar melalui diskusi daring, Rabu (28/4/2021).
“Secara arsitektur kelembagaan, memang belum ada lembaga atau badan independen yang dilibatkan, misalnya kemungkinan menjajaki mandat atau wewenang seperti pengadilan dalam mekanisme pemutusan akses. Alhasil, pengawasan dan pengujiannya menjadi lebih terbatas intervensi kekuasaan yang memiliki konflik kepentingan,” terang Damar.
Kebijakan yang diproyeksikan aktif pada Mei mendatang tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kemenkominfo agar mendapat sertifikat. Jika tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo akan memblokir PSE terkait.
"Di hulu maksudnya kalau tidak daftar maka diblokir, sementara di hilir, kalau ada konten yang dianggap menyebarkan kecemasan di masyarakat maka bisa dilaporkan untuk diblokir," jelas Damar yang mengkhawatirkan kebijakan represif tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.