Djawanews.com – Presiden RI, Joko Widodo memberikan perintah agar perizinan pinjol baru dihentikan untuk sementara. Hal tersebut terkait dengan usaha penanganan banyaknya pinjol ilegal yang beredar luas di kalangan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).
“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny pada Jumat 15 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut diperintahkan langsung oleh Jokowi pada rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.
Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan perizinan fintech atas pinjol yang baru.
"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," jelasnya.
Perizinan Pinjol Baru Dihentikan, Omsetnya di Indonesia Mencapai Rp260 Triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh.
Dalam asosiasi fintech tersebut, nantinya para penyedia jasa pinjol diberi pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat, yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.
Persoalan perizinan pinjol baru dihentikan sementara karena banyak oknum pinjol ilegal. Dari data yang dikumpulkan tercatat sebanyak 68 juta orang atau akun memanfaatkan layanan pinjol
Kegiatan teknologi finansial pinjol di Indonesia mencapai nilai fantastis dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.