Djawanews.com – Maraknya kasus pinjol illegal di Tanah Air membuat masyarakat kecil resah. Terakhir ini sebuah perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN), digrebek polisi lantaran memiliki 10 aplikasi pinjol illegal. OJK sebagai lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM untuk membrantas aksi pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Melalui website resminya (15/10) OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol illegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. Komitmen bersama ini meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum. OJK juga melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol illegal lintas negara Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online illegal antara lain: 1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal 2. Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan 3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol illegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut 4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol illegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected]. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected]. Masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, [email protected] atau menghubungi 08119224545. Ingin tahu informasi seputar keuangan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |