Djawanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Tepat seminggu sebelumnya, Bupati Budhi masih meresmikan Jembatan Kali Clapar atau yang populer disebut “Jembatan Plipiran”.
Jumat, 3 September kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Bupati Budhi. Gelar perkara di KPK sepakat meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Seminggu sebelumnya, Budhi padahal masih sibuk dalam urusan seremonial. Dia meresmikan Jembatan Plipiran yang membentang sepanjang 60 meter dengan lebar 7 meter tersebut. Jembatan ini digadang-gadang bisa menahan beban hingga 30 ton, dengan masa pakai efektif diperkirakan 50 tahun ke depan.
Dalam sambutannya Bupati Budhi Sarwono menjelaskan, proses pembangunan jembatan lebih cepat dua bulan dari target selesai Bulan Oktober mendatang.
"Di hari hari yang sangat keramat Jumat Kliwon, saya resmikan jembatan ini. Monggo Panjenengan perhatikan, saat ini kita sedang berada di tengah-tengah jembatan megah, hasil pembangunan kita bersama. Monggo Panjenengan semua amati, Pak Bupati ingin bertanya, untuk siapa jembatan ini dibangun? apa untuk Pak Bupati? apa untuk Pak Camat, Pak Kades? Bukan…. Jembatan ini dibangun tidak lain adalah untuk rakyat, untuk membantu perekonomian rakyat,” kata Budhi dilansir dari laman resmi Pemkab Banjarnegara.
Bupati juga berpesan agar hasil pembangunan berupa jembatan tersebut disyukuri dan meminta para Kades mengajak warganya untuk kreatif, sehingga perekonomian dapat tumbuh.
“Pak Bupati ingin menantang Pak Kades dan semua warga masyarakat. Sekarang jalan sudah bagus, jembatan sudah bagus, kira-kira setahun lagi, hal kreatif apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan perekonomian. Selanjutnya sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, semoga di daerah ini bisa meningkat dan bersaing dengan daerah lainnya. Monggo itu semua Panjenengan yang menentukan. Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri,” pesan bupati.
Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Plipiran ini tersebut masuk dalam kegiatan Peningkatan Jalan se-Kecamatan Madukara, dengan total nilai kontrak awal Rp. 14.197.181.000,-. dengan Waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender. Khusus item jembatan tersebut, sumber dana dianggarkan dari APBD kabupaten, sebesar Rp. 6,7 miliar dengan Bentang jembatan sekitar sepanjang 60 meter dengan lebar 7 meter.
Ada pun kasus ini bermula ketika September 2017 lalu, Bupati Banjarnegara memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaannya karena pernah menjadi ketua tim sukses saat Pilkada, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat ini, kata Firli, berlangsung di salah satu rumah makan.
Melalui rapat tersebut, seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. "Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ungkap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.