Djawanews.com – Sebelumnya telah beredar kabar mengenai pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Berdasarkan penjelasan MUI, salat Jumat dalam dua gelombang tidaklah relevan untuk diterapkan di Indonesia.
“Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut adalah berlakunya hal itu di negara-negara umat Islam minoritas, misalnya di Eropa, Amerika, Australia, dan timur lain-lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda,” kata Yusnar Yusuf, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, di Kantor MUI, Kamis (04/06/2020), dikutip Djawanews dari Sindonews.
Salat Jumat Tidak Boleh Dua Gelombang, Berikut Penjelasan MUI
Yusnar menjelaskan bahwa aturan pelaksanaan salat Jumat dirangkum dalam Taujihat Pengurus MUI Pusat. Dalam aturan tersebut terdapat penegasan untuk tidak melaksanakan salat Jumat secara bergelombang.
“Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” jelas Yusnar.
Yusnas menambahkan, hukum salat Jumat adalah dilakukan di satu tempat dalamsatu waktu.
“Hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu,” tambah Yusnar sebagai penjelasan MUI.
Untuk mendapatkan info terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.