Djawanews.com—Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian angkat suara terkait kasus penganiayaan dan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China Long Xing 629. Qian mengatakan masih terus memantau kasus tersebut dan akan menyelesaikannya seseuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya Pemerintah Indonesia-Tiongkok Menyelasaikan Kasus Penganiayaan ABK
Desakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi terkait penganiayaan ABK asal Indonesia di kapal Tiongkok menuai hasil. Dubes Xiao Qian mengaku sedang tengah melakukan pencarian informasi terkait kasus tersebut.
“Kami sudah melihat ada berita-berita yang terkait, saat ini Tiongkok dan Indonesia menjaga komunikasi erat lewat jalur diplomatik mengenai masalah-masalah terkait, dan sedang mencari tahu dan verifikasi informasi yang terkait,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Pihaknya berharap pemerintah Indonesia dan Tiongkok lebih mengutamakan jalur diplomatik untuk menyelesaikan masalah ini. Dubes Xiao Qian menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum dan peraturan berlaku.
“Kedutaan Besar Tiongkok berharap pihak-pihak yang terlibat dapat negosiasi untuk menyelesaikan perselisihan menurut hukum dan peraturan yang berlaku dan kontrak komersial terkait,” katanya.
Terkait pelarungan jenazah, hal tersebut memang ada dalam ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dalam ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, misalnya jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah.
Namun yang menjadi keperluan Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Xiao Qian, selain untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para ABK Indonesia, juga meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di pusat, memberikan perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.