Djawanews.com – Dimulai sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memasukkan vaksinasi sebagai salah satu syarat bagi warga yang ingin bepergian, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu.
Tidak hanya itu, bahkan di Jakarta, di sejumlah sektor usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, dll, diwajibkan bagi pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Namun pentingnya sertifikat vaksinasi tersebut dilihat sebagai jalan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan uang lewat pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.
Terkait pemalsuan sertifikat vaksin ini telah disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.
Surat edaran tersebut menyebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Dari pernyataan tersebut bisa disimpulkan pemalsu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku diatur dalam Pasal 35 UU ITE menyebutkan : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."
Tentunya itu tidak berlaku hanya untuk pemalsuan sertifikat vaksinasi untuk kepentingan perjalanan, tetapi juga untuk kepentingan apa pun.