Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan software pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja di era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tak ada kaitannya dengan dinamika politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya akan bekerja sesuai aturan yang ada. Pernyataan ini menanggapi polemik munculnya nama Cak Imin di kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru saja diumumkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Anies Baswedan.
“Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Senin, 4 September.
Ali menyebut komisi antirasuah bergerak lurus dalam menegakkan persoalan hukum. Sehingga, ia berharap tak ada lagi pihak yang menyebarkan narasi secara tak utuh.
Lagipula, Ali bilang semua kegiatan penyidikan di KPK disampaikan secara terang ke publik. “Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi di Kemnaker terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Ada tiga tersangka tapi namanya belum disampaikan ke publik.
Hanya saja, informasi beredar menyebut salah satu yang jadi tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Para tersangka ini diduga bancakan proyek yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
KPK memastikan semua pihak yang tahu proses pengadaan itu bakal dipanggil. Termasuk, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin karena dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.
“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.
“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” sambungnya.