Djawanews.com – Hari ini pemerintah resmi melakukan blokir IMEI ponsel BM atau black market. Aturan mengenai regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tersebut dilakukan guna membatasi ponsel ilegal di masyarakat.
Penetapan tanggal 18 April 2020 diberlakukan pemblokiran ponsel BM, sebenarnya sudah jauh hari diwacanakan.
Blokir IMEI Ponsel BM dengan Skema Whitelist
Pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan skema whitelist dalam melakukan pembatasan, penasaran dengan skema tersebut? Djawanews pernah mengulasnya di sini.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Nur Akbar Said, menyatakan ada penyesuain kembali terkait peraturan pembatasan IMEI.
Dilansir dari Selular.id, Akbar menyatakan jika Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) kini digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS.
Sistem baru tersebut, lanjut Akbar, akan terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register)—merupakan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.
Terkait dengan validasi IMEI, mulai hari ini semua operator jaringan telepon seluler di Indonesia telah menerapkan sistem tersebut. Dengan kata lain, adanya aturan blokir IMEI ponsel BM tersebut, membuat Anda yang berniat membeli ponsel ilegal tidak mendapatkan layanan jaringan. Pengumuman buruk atau baik?