Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024 (ANTARA)

Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan KPU

MS Hadi
MS Hadi 21 Februari 2024 at 10:09am

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penghentian sementara penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penghentian ini terkait dengan konversi data dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan penghentian rekapitulasi suara dilakukan untuk menyinkronkan data di lapangan dengan data di Sirekap. Namun, penghentian ini hanya berlaku untuk daerah yang mengalami ketidaksinkronan formulir C1 tempat pemungutan suara (TPS) dengan data di Sirekap.

“Bagi yag belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara. Itu tidak berhenti total itu, ya tidak,” jelas Hasyim.

Sedangkan pada TPS-TPS yang tidak memiliki masalah dalam kesesuaian data dengan Sirekap tetap dilanjutkan rekapitulasinya di tingkat kecamatan.

Pada rekapitulasi suara di kecamatan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka kembali kotak suara dari TPS dan mengeluarkan formulir C. hasil untuk menyesuaikan data perolehan suara.

“Formulir C hasil yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat rekapitulasi terbuka hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, sambil ditayangkan itu, yang Sirekap web,” papar Hasyim.

“Nah, kalau tayangan dengan hasilnya belum sesuai, dan kemudian membuat kebingungan orang supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan,” sambung Hasyim.

Hasyim menegaskan data yang dipakai dalam rekapitulasi suara merupakan formulir C. hasil dari tiap TPS. Sementara Sirekap hanya sebatas alat bantu transparansi proses penghitungan suara.

“Yang dijadikan rujukan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C hasil produksi KPPS dan TPS yang tentunya hard copy yang disimpan di dalam kotak suara, keluarkan, dan kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” tegas Hasyim.

Baca Juga:
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi
  • PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Soal Penghapusan Presidential Threshold Saat Kongres Bulan Depan
  • Golkar Soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Sangat Mengejutkan

Senada dengan Hasyim, anggota KPU RI Idham Holik juga menyampaikan bahwa penghentian sementara rekapitulasi penghitungan suara adalah untuk sinkronisasi data.

Dikatakan Idham, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh sebab itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” ujar Idham di Jakarta, dikutip dari Antara.

Idham menyatakan, rekapitulasi penghitungan suara tetap berjalan kendati sempat dihentikan sementara. Hal ini dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  

“Ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya,” kata Idham.

1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap

Sementara itu, Anggota KPU RI Bettu Epsilon Idroos menyampaikan masih ada 1.223 TPS yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sirekap.

“Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2023, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” ungkap Betty pada Senin malam, menyadur Antara.

Dikatakan Betty, kesalahan memasukkan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasi penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem. Sehingga terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PEMILU 2024#sirekap#penghitungan suara#KPU#HASYIM ASY’ARI

Berita Terkait

    Kemenkeu Bakal Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk MBG jika Target Penerima Manfaat Terpenuhi
    Berita Hari Ini

    Kemenkeu Bakal Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk MBG jika Target Penerima Manfaat Terpenuhi

    Djawanews.com – Kementerian Keuangan menyatakan akan mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp100 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan syarat pencapaian target penerima manfaat sesuai target yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
    Berita Hari Ini

    KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar

    MS Hadi 01 Jun 2025 07:06
  • Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih

    MS Hadi 31 May 2025 16:09
  • Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang
    Berita Hari Ini

    Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang

    Djawanews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memberikan penjelasan terkait cakupan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia menegaskan bahwa Sistem ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

    MS Hadi 30 May 2025 16:07
  • Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
    Berita Hari Ini

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

    MS Hadi 30 May 2025 10:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

1

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

2

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

3

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

4

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

5

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up