Djawanews.com – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai pada Rabu (14/2) lalu, namun sorotan kini beralih pada kapan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diumumkan. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), mari kita simak rinciannya.
Kapan Hasil Pemilu Resmi Dari KPU Diumumkan?
Dalam Pasal 413 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai ketentuan pengumuman hasil Pemilu 2024. Berikut penjelasan kapan hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional serta hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik buat calon anggota DPR, serta perolehan suara buat calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sehabis pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik buat calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sehabis pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik buat calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari sehabis hari pemungutan suara.
Maksudnya, bila merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, bisa jadi real count ataupun hasil akhir resminya baru dapat diketahui kurang lebih satu bulan semenjak pencoblosan.
Real count ialah hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU. Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Dengan demikian, seluruh warga Indonesia baru dapat mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yaitu di akhir Maret.
Kapan Penghitungan Hasil Quick Count?
Masyarakat Indonesia bisa mengetahui gambaran hasil Pemilu 2024 lewat penghitungan cepat alias quick count dari lembaga survei.
Beberapa lembaga survei biasanya bakal mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick count 2 jam sehabis pemungutan suara.
Walaupun begitu, hasil quick count yang ditampilkan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu, karena hasil perhitungan suara yang resmi bakal di informasikan langsung oleh KPU.
Melansir dari beberapa sumber yang bekerja sama dengan 6 lembaga survei buat menunjukkan hasil quick count. Keenam lembaga survei yang menunjukkan hasil quick count tersebut, yaitu Litbang Kompas, Politika Research and Consulting (PRC),Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), serta Voxpol Center Research& Consulting.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Berikut tahapan serta agenda lengkap rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 sehabis pencoblosan:
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari sehabis putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan bila ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Bila pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai agenda, pengucapan sumpah/janji Presiden serta Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sedangkan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Melansir dari ANTARA, video yang menampilkan hasil perhitungan suara di luar negeri dengan metode exit poll viral di sejumlah platform media sosial.
Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah video yang memperlihatkan hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri dengan metode exit poll.
Pasalnya, exit poll merupakan salah satu jenis survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Metode ini bisa dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya di TPS dan akan berhenti menghimpun data bila penghitungan suara di TPS dilakukan.